MAKALAH HUKUM TANAH DALAM AGRARIA

Posted


BAB I
PENDAHULUAN

Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala tindak tanduk manusia itu sendiri sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk  menjalani dan kelanjutan kehidupannya.

Oleh itu tanah sangat dibutuhkan oleh setiap anggota masyarakat, sehingga sering terjadi sengketa diantara sesamanya, terutama yang menyangkut tanah. Untuk itulah diperlukan kaedah – kaedah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah.

Di dalam Hukum Adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting. Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat, seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa tanah sebagai tempat manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Tanah sebagai tempat mereka berdiam, tanah yang memberi makan mereka, tanah dimana mereka dimakamkan dan menjadi tempat kediaman orang – orang halus pelindungnya beserta arwah leluhurnya, tanah dimana meresap daya – daya hidup, termasuk juga hidupnya umat dan karenanya tergantung dari padanya.

Tanah adat merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang telah dikuasai sejak dulu. Kita juga bahwa telah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan, lebih – lebih yang corak  agrarisnya berdominasi. Dinegara yang rakyatnya berhasrat melaksanakan  demokrasi yang berkeadilan sosial, pemanfaatan tanah untuk sebesar – besar  kemakmuran rakyat merupakan suatu conditio sine qua non.

Untuk mencapat tujuan itu, diperlukan campur tangan penguasa yang berkompeten dalam urusan tanah, khususnya mengenai lahirnya, berpindah dan berakhirnya hak milik atas tanah. Di lingkungan hukum adat, campur tangan itu dilakukan oleh kepala berbagai persekutu hukum, seperti kepala atau pengurus desa. Jadi, jika timbul permasalahan yang berkaitan dengan tanah adat ini, maka pengurus  - pengurus yang telah ada itulah yang akan menyelesaikannya.
Dalam hukum tanah adat ini terdapat kaedah – kaedah hukum. Keseluruhan kaedah hukum yang timbuh dan berkembang didalam pergaulan hidup antar sesama manusia adalah sangat berhubungan erat tentang pemamfaatan antar sesama manusia adalah sangat berhubungan erat tentang pemamfaatan sekaligus menghindarkan perselisihan dan pemamfaatan tanah sebaik – baiknya.

Hal inilah yang diatur di dalam hukum tanah adat. Dari ketentuan – ketentuan hukum tanah ini akan timbul hak dan kewajiban yang berkaitan erat dengan hak – hak yang ada diatas tanah.
Hukum tanah di Indonesia dari zaman penjajahan terkenal bersifat ‘dualisme’, yang dapat diartikan bahwa status hukum atas tanah ada yang dikuasai oleh hukum Eropa di satu pihak, dan yang dikuasai oleh hukum adat, di pihak lain.
  1. Keadaan seperti ini tidak lepas sebagai peninggalan atau warisan dari politik agraria Pemerintah Hindia Belanda, yang pada dasarnya juga mempunyai alasan untuk pemisahan antara kepentingan rakyat pribumi dan kepentingan modal asing. Hal ini dapat terlihat dari komenta Prof. Ter Haar Bzn yang menyebutkan bahwa dengan usaha bersama dicoba memberikan jaminan tentang nikmat ekonomi atas tanah: syarat hidup bagi penduduk pribumi, syarat berdiri bagi pengusaha – pengusaha perkebunan Eropa. Terlepas dari itu, diseluruh Indonesia kita melihat adanya hubungan – hubungan antara persekutuan hukum dengan tanah dalam wilayahnya, atau dengan kata lain, persekutuan hukum itu mempunyai hak atas tanah – tanah itu, yang dinamakan   Beschikkingsrecht. Untuk istilah ini, beberapa sarjana memiliki beberapa perbedaan penggunaan istilah, misalnya ‘hak pertuanan’ (Prof. Dr. Soepomo), ‘hak ulayat’ (Dr.Soekanto dan Prof Mr.Mahadi).
2.                 Hal ini membawa kita kepada suatu pemahaman bahwa tanah adat atau hukum tanah adat di Indonesia mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam pola hidup dalam persekutuan masyarakat hukum adat. Tetapi masalah hukum tanah adat tidaklah mudah adanya. Karena masih di bawah pengaruh dualisme hukum tanah yang ada selama masa Pemerintah Hindia Belanda.          
BAB II
PERMASALAHAN

Bertitik tolak dari penjelasan tersebut diatas, maka kita dapat melihat adanya dualisme hukum adat di Indonesia. Sifat seperti ini adalah hal yang perlu dihindari dalam lapangan hukum, sebab sifat dualisme dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, suatu keadaan yang bertentangan dengan falsafah dan tujuan hukum itu sendiri.
Lebih lanjut, di Indonesia belakangan dibuatlah suatu peraturan perundang  - undangan yang mengatur tentang pertanahan, yaitu Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pertanahan (UUPA 1960). Undang – Undang diciptakan untuk mengadakan unifikasi hukum pertanahan nasional.
Sehingga, muncul beberapa pertanyaan, antara lain adalah :
1.  Bagaimana pengaturan hukum tanah adat yang da di Indonesia ?
2. Bagaimana kedudukan hukum tanah adat (atau tanah adat) setelah berlakunya UUPA 1960 ?
3. Apakah dualisme hukum tanah di Indonesia benar – benar ditiadakan dengan berlakunya UUPA 1960 ?
Pertanyaan – pertanyaan tersebut di atas membutuhkan jawaban – jawaban yang tegas. Sebab, masalah pertanahan adalah persoalan yang cukup serius dan sensitif adanya. Artinya, apabila persoalan pertanahan tidak mendapat perhatian di tengah – tengah penyelenggara negara dan masyarakat, maka masyarakat akan rawan konflik. Oleh karena itum makalah ini akan melakukan pembahasan lebih lanjut dalam bab – bab berikut ini untuk, seraya menjawab pertanyaan – pertanyaan tersebut diatas berdasarkan teori – teori dan atau dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
untuk lebih lengkapnya anda download filenya disini

This entry was posted at 18.09 . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar

Posting Komentar

English French German Japanese Korean Chinese Russian Spanish India Saudi Arabia Netherland Portugal Italian Philippines Ukraina Norwegia
Powered by Widget translator
Create a Meebo Chat Room