Cowok selalu berpikir mereka melakukan hal yang benar dan mereka heran ketika cewek berkata mereka hanya ingin menjadi teman si cowok. Pada satu waktu pasti cowok2 menjadi lelah dengan ajakan “ayo jadi teman” si cewek.
Kamu para cowok harus mengubah cara pandangmu, kamu harus menjadi laki-laki seperti yang diinginkan para cewek. berikut ini kebiasaan buruk para jomblo cowok :
1. Bereaksi terlalu Pelan , ini adalah kesalahan biasa yang dilakukan para cowok ketika PDKT, kamu bereaksi terlalu pelan dan cowok lain datang ke dunia cewek kamu dan membawanya pergi. Cewek yang kamu idamkan mugkin menyukai kamu , tetapi ketika kamu mulai mengadakan aksi sudah terlambat. Kamu akan jadi bahan Curhat cewek yang kamu idamkan mengenai cowok yang baru mengajak dia kencan. Kamu harus tahu apa yang kamu idamkan dalam hidupmu, jika kamu suka cewek itu , nyatakanlah. Lebih baik ditolak sekarang daripada tidak samasekali.
2.Tidak Mau mengambil keputusan kalau kamu salah seorang dari grup cowok ini kamu harus bisa berubah. Cewek biasanya mau cowoknya mengambil keputusan dan sangat antusias kepadanya. Si cewek akan bertanya kepada cowok mengenai alasannya, misal : ” kemana kita malam ini ?” dan kamu menjawab tidak tahu. Si cewek bertanya kepadamu karena dia mau kamu menjadi laki-laki sejati dan membuat keputusan. Ini kembali ke poin sebelumnya, kamu tahu apa yang kamu inginkan, kalau tidak si cewek akan menganggap kamu ” Anak Mama”.
Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala tindak tanduk manusia itu sendiri sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan kelanjutan kehidupannya.
Oleh itu tanah sangat dibutuhkan oleh setiap anggota masyarakat, sehingga sering terjadi sengketa diantara sesamanya, terutama yang menyangkut tanah. Untuk itulah diperlukan kaedah – kaedah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah.
Di dalam Hukum Adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting. Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat, seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa tanah sebagai tempat manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Tanah sebagai tempat mereka berdiam, tanah yang memberi makan mereka, tanah dimana mereka dimakamkan dan menjadi tempat kediaman orang – orang halus pelindungnya beserta arwah leluhurnya, tanah dimana meresap daya – daya hidup, termasuk juga hidupnya umat dan karenanya tergantung dari padanya.
Tanah adat merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang telah dikuasai sejak dulu. Kita juga bahwa telah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan, lebih – lebih yang corak agrarisnya berdominasi. Dinegara yang rakyatnya berhasrat melaksanakan demokrasi yang berkeadilan sosial, pemanfaatan tanah untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat merupakan suatu conditio sine qua non.
Untuk mencapat tujuan itu, diperlukan campur tangan penguasa yang berkompeten dalam urusan tanah, khususnya mengenai lahirnya, berpindah dan berakhirnya hak milik atas tanah. Di lingkungan hukum adat, campur tangan itu dilakukan oleh kepala berbagai persekutu hukum, seperti kepala atau pengurus desa. Jadi, jika timbul permasalahan yang berkaitan dengan tanah adat ini, maka pengurus - pengurus yang telah ada itulah yang akan menyelesaikannya.
Dalam hukum tanah adat ini terdapat kaedah – kaedah hukum. Keseluruhan kaedah hukum yang timbuh dan berkembang didalam pergaulan hidup antar sesama manusia adalah sangat berhubungan erat tentang pemamfaatan antar sesama manusia adalah sangat berhubungan erat tentang pemamfaatan sekaligus menghindarkan perselisihan dan pemamfaatan tanah sebaik – baiknya.
Hal inilah yang diatur di dalam hukum tanah adat. Dari ketentuan – ketentuan hukum tanah ini akan timbul hak dan kewajiban yang berkaitan erat dengan hak – hak yang ada diatas tanah.
Hukum tanah di Indonesia dari zaman penjajahan terkenal bersifat ‘dualisme’, yang dapat diartikan bahwa status hukum atas tanah ada yang dikuasai oleh hukum Eropa di satu pihak, dan yang dikuasai oleh hukum adat, di pihak lain.
Keadaan seperti ini tidak lepas sebagai peninggalan atau warisan dari politik agraria Pemerintah Hindia Belanda, yang pada dasarnya juga mempunyai alasan untuk pemisahan antara kepentingan rakyat pribumi dan kepentingan modal asing. Hal ini dapat terlihat dari komenta Prof. Ter Haar Bzn yang menyebutkan bahwa dengan usaha bersama dicoba memberikan jaminan tentang nikmat ekonomi atas tanah: syarat hidup bagi penduduk pribumi, syarat berdiri bagi pengusaha – pengusaha perkebunan Eropa. Terlepas dari itu, diseluruh Indonesia kita melihat adanya hubungan – hubungan antara persekutuan hukum dengan tanah dalam wilayahnya, atau dengan kata lain, persekutuan hukum itu mempunyai hak atas tanah – tanah itu, yang dinamakan Beschikkingsrecht. Untuk istilah ini, beberapa sarjana memiliki beberapa perbedaan penggunaan istilah, misalnya ‘hak pertuanan’ (Prof. Dr. Soepomo), ‘hak ulayat’ (Dr.Soekanto dan Prof Mr.Mahadi).
2.Hal ini membawa kita kepada suatu pemahaman bahwa tanah adat atau hukum tanah adat di Indonesia mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam pola hidup dalam persekutuan masyarakat hukum adat. Tetapi masalah hukum tanah adat tidaklah mudah adanya. Karena masih di bawah pengaruh dualisme hukum tanah yang ada selama masa Pemerintah Hindia Belanda. BAB II
PERMASALAHAN
Bertitik tolak dari penjelasan tersebut diatas, maka kita dapat melihat adanya dualisme hukum adat di Indonesia. Sifat seperti ini adalah hal yang perlu dihindari dalam lapangan hukum, sebab sifat dualisme dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, suatu keadaan yang bertentangan dengan falsafah dan tujuan hukum itu sendiri.
Lebih lanjut, di Indonesia belakangan dibuatlah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang pertanahan, yaitu Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pertanahan (UUPA 1960). Undang – Undang diciptakan untuk mengadakan unifikasi hukum pertanahan nasional.
Sehingga, muncul beberapa pertanyaan, antara lain adalah :
1. Bagaimana pengaturan hukum tanah adat yang da di Indonesia ?
2. Bagaimana kedudukan hukum tanah adat (atau tanah adat) setelah berlakunya UUPA 1960 ?
3. Apakah dualisme hukum tanah di Indonesia benar – benar ditiadakan dengan berlakunya UUPA 1960 ?
Pertanyaan – pertanyaan tersebut di atas membutuhkan jawaban – jawaban yang tegas. Sebab, masalah pertanahan adalah persoalan yang cukup serius dan sensitif adanya. Artinya, apabila persoalan pertanahan tidak mendapat perhatian di tengah – tengah penyelenggara negara dan masyarakat, maka masyarakat akan rawan konflik. Oleh karena itum makalah ini akan melakukan pembahasan lebih lanjut dalam bab – bab berikut ini untuk, seraya menjawab pertanyaan – pertanyaan tersebut diatas berdasarkan teori – teori dan atau dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
untuk lebih lengkapnya anda download filenya disini
A. Latar belakang
Demokrasi merupakan suatu sistem kehidupan bermasyarakat yang dapat menjamin warga masyarakat menuju kesejahteraan. Sejalan dengan realita tersebut, banyak bangsa-bangsa termasuk bangsa Indonesia tengah melakukan transformasi menuju masyarakat yang demokratis. Demokrasi semata-mata bukan merupakan hal yang mudah dan sederhana, melainkan suatu proses yang rumit. Realita menyatakan proses transformasi menuju masyarakat yang demokratis cenderung gagal, hal ini disebabkan bangsa tersebut tidak memiliki culture dan stuktur social politik yang demokrasi.
Kiranya, instrumen yang baik untuk membangun culture dan struktur demokrasi yakni dengan di adakannya pendidikan, khususnya pendidikan kewarganegaraan karena hanya dengan pendidikan mampu mengembangkan culture demokrasi yang mencakup kebebasaan, persamaan, toleransi dan lain-lain.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi dan konsep demokrasi?
2. Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi?
3. Apa sajakah macam-macam dari demokrasi?
4. Bagaimana penerapan demokrasi di Indonesia?
jika anda butuh yang lebih lengkap bentuk makalah tersebut silakan DOWNDLOAD DISINI
A.SEJARAH SENAM
Senam pertama kali diperkenalkan pada zaman Yunani kuno. Senam berasal dari kata Gymnastics, Gymnas berarti telanjang, sebab pada waktu itu orang-orang berlatih tanpa memakai pakaian. Sedangkan Gymnasium adalah suatu tempat yang dipergunakan untuk mengadakan latihan senam. Pada zaman itu Gymnastik dilakukan dalam rangka upacara-upacara kepercayaan yaitu guna menyembah dewa Zeus.
Pada awal permulaaan abad ke-20, senam telah menjadi rencana pendidikan di sekolah-sekolah Amerika. Hal ini berkat usaha dari Dr.J.F.Williams, Dr.Dubly sorgen dan Thomas D.Wood.
Frederik Jahn adalah bapak Gymnastik, dia memkombinasikan latihan-latihan gimnastik dengan pertunjukan-pertunjukan patriotik. Dia juga menemukan beberapa perelatan senam, diantaranya adalah palang horizontal, palang sejajar, kuda-kuda melintang, dan bak lompat.
Senam di Negara Indonesia sudah dikenal sejak zaman penjajahan Belanda. Pada waktu itu namanya “Gymnastiek”, zaman jepang dinamakan “Taiso”. Pemakaian istilah “senam” sendiri kemungkinkan bersamaan dengan pemakaian kata olahraga sebagai pengganti kata sport.
BAB II
PENGERTIAN DAN KONSEP SENAM LANTAI
A.SENAM LANTAI
Bagi orang kebanyakan, nama capoeira masih terasa asing. Meski bisa jadi pernah melihatnya, suatu saat entah di mana. Seni beladiri ini mendunia dengan bergerilya melalui film-film Hollywood atau permainan video playstation.
Cirinya segera terlihat dari gerakan kuda-kuda yang khas, disebut ginga (dibaca: jinga). Kedua kaki maju bergantian dengan tangan mengayun sebatas dada. Sekilas, gerakannya mirip pogo, tarian penggemar musik ska, yang beken di kalangan anak muda dua-tiga tahun lalu.
Saat memperagakan "jurus-jurus" atau bertarung, gerakan kaki capoeirista tampak lebih dominan. Sering posisi kepala lebih rendah, hingga tubuh bertumpu pada tangan. Banyak pula gerakan yang merupakan variasi dari lompatan atau salto, hingga terlihat seperti perpaduan antara senam lantai dan akrobat. Dalam pertarungan, gerakan akrobatik digunakan sebagai dasar serangan. Sedang pukulannya bisa dilakukan dengan kepala, tangan, siku, lutut, atau kaki. Pada pertarungan bawah (ground fighting), capoeira dapat memberi tekanan berarti, meski tidak terlalu dapat memberi kuncian. Tak seperti beladiri lain, capoeira tidak terlalu banyak melakukan gerakan tangan. Tidak pula mengenal senjata dalam pertarungan. Jika ada tongkat atau parang yang digunakan, itu bagian dari tari maculele. Tarian tradisional Brazil yang kadang dimainkan capoerista.
Pertarungan jadi tampak seperti adu akrobatik, capoeira pun jadi layak ditonton sebagai hiburan. Maklum, gerakan dasarnya memang tarian. Pemain begitu bebas berekspresi dan melakukan variasi gerakan. Terasa wajar pula jika kemudian ada yang meragukan keampuhannya dalam pertarungan gaya bebas, bila dibandingkan dengan beladiri dari Asia seperti karate atau taekwondo.
Namun, tak semua orang setuju dengan pendapat itu. Paul Andrew Zellinger Steven (19), instruktur capoeira di Jakarta Selatan justru merasa menemukan kebebasan. "Kita bisa memadukan gerakan apa pun seindah mungkin. Tidak akan cepat bosan, lebih dinamis," kata penyuka berbagai olahraga beladiri itu. Suasana dinamis semakin terasa saat peragaan
jika anda butuh yang lebih lengkap bentuk makalah tersebut silakan DOWNDLOADDISINIRead more!
Istilah “Atletik” berasal dari kata Yunani “Atlon” yang berarti “Berlomba” atau “Bertanding”. Arti selengkapnya adalah pancalomba atau perlombaan yang terdiri dari lima nomor.
B.PERATURAN DAN TEKNIK LOMPAT JANGKIT
Gerakan lompat jangkit memproyeksikan pusat gaya berat tubuh si pelompat di udara ke arah depan dengan melalui tiga tahapan lompatan atau tumpuan. Yaitu Hop-Step-Jump.
Menurut ketentuan si pelompat harus melakukan tiga kali menumpu, menumpu dua kali dengan kaki yang sama yang disebut step dan diakhiri dengan gerakan jump atau lompat. Hasil dari suatu lompatan sangat tegantung dari kecepatan horizontal dan kekuatan pada ketiga tahapan tumpuan tesebut. Jarak antara hop, step, jump bervariasi tergantung dari kecepatan, kekuatan, dan kelentukan otot. Sudut tumpuan yang tepat sangat membantu menjaga kecepatan.
Adapun teknik lompat jangkit sebagai berikut:
1.Awalan dalam lompat jangkit
untuk meningkatkan kecepatan lari dengan tidak menghambat dari tumpuan-tumpuan tersebut, Jarak awalan harus cukup panjang 35 – 40 meter, supaya kecepatan mencapai titik maksimal pada waktu melakukan tumpuan. Gerakan lari konstan dan mampu menempatkan kaki tumpu pada balok dengan tepat.
2.GerakanHop
Gerakan hop adalah gerakan dua kali menumpu kaki yang sama dengan tidak menghambat kecepatan lari atau awalan. Supaya lebih jelasnya perhatikan penjelasan berikut:
Perubahan kecepatan yaitu tekanan kaki ke arah depan dan ke atas yang digerakkan oleh kaki tumpu.
·Perubahan gerakan cenderung ke arah depan tidak ke atas.
·Setelah menumpu kaki menekan mengayuh dengan tenaga penuh sehinga kaki hampir sejajar dengan tanah.
·tahap akhir gerakan dengan sikap melayang untuk melakukan pendaratan.
Sebelum mendarat kaki tumpu harus digerakkan ke depan, sedangkan kaki yang satu tergantung bebas di belakang titik pusat berat badan.
·Saat kaki menumpu tumit lebih dahulu menyentuh tanah, tumit berada di depan titik pusat berat badan. saat melayang punggung diusahakan tegak tidak condong.
jika anda butuh yang lebih lengkap bentuk makalah tersebut silakan DOWNDLOAD DISINI
Negati Dikalikan Negatif Hasilnya Menjadi Positif
-
Pada suatu hari ketika saya lagi menjelaskan perkalian dalam pendidikan
dimana tempat saya mengajar ketika hari itu ada salah seorang muridku
dimana dia an...