Kepala Disporabut Pamekasan, Drs. Mohammad Yusuf Suhartono, Rabu malam kepada ANTARA mengatakan, tiga produk budaya yang kini tengah didaftarkan untuk mendapatkan hak paten itu masing-masing, musik tradisional daul, manten tradisional, dan maskot Pamekasan.
"Saat ini kami telah mempersiapkan berkas dan dokumentasi ketiga produk budaya ini, untuk selanjutnya akan didaftarkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Yusuf Suhartono.
Ia menjelaskan rencana mematenkan tiga produk budaya lokal asal Pamekasan ini jauh sebelum ada instruksi dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar), Jero Wacik, agar para kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota mendaftarkan atau mematenkan produk budaya khas daerah masing-masing.
"Hanya saja kami masih kesulitan mengenai siapa yang menjadi pencipta ketiga produk budaya ini mengingat semuanya merupakan jenis kebudayaan yang memang populer di kalangan masyarakat," katanya.
Khusus kesenian musik tradisional daul, menurut Yusuf Suhartono, pihaknya masih akan mencari jenis kesenian yang khas Pamekasan mengingat jenis kesenian tersebut sudah populer di empat Kabupaten di Madura.
"Awalnya musik tradisional daul ini memang dari Pamekasan sejak musim pemadaman listrik sekitar tahun 1999 lalu. Namun saat ini semua kabupaten sudah populer. Makanya kami cari yang khas Pamekasan itu seperti apa," katanya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, rencana sementara yang akan diusulkan untuk mendapatkan hak paten khusus musik tradisional daul adalah musik dan lagu.
"Yang populer di Madura selama ini kan musiknya saja. Tapi kalau di Pamekasan kan juga ada lagunya. Salah satunya yang sudah kami cantumkan dalam usulan mendapatkan hak paten seperti itu," katanya.
"Tiga produk budaya ini menjadi prioritas usulan untuk mendapatkan hak paten karena merupakan produk budaya kolektif dan memang populer di kalangan masyarakat dibanding produk budaya lainnya yang ada di Pamekasan," katanya.
Produk personel, kata Yusuf, ada juga seperti "tari topeng gethak", "tari rondhing", "tari nampe beras" dan "tari batik". "Akan tetapi khusus yang produk personel ini kami hanya menyarankan agar pemenunya yang mengusulkan dan Pemkab yang akan membantu mengurus ke Departemen Hukum dan HAM," katanya
This entry was posted
at 10.30
. You can follow any responses to this entry through the
comments feed
.