Sistem kepemilikan rumah & tanah desa:Rumah & Tanah Di Desa
1. Desa mempunyai aturan tersendiri dalam mengatur dan mengelola tanah (ex. tanah adat di Sumatera & Papua; klasifikasi kepemilikan tanah di Jawa, magersari, tanah sultan, dll).
2. Pembagian tanah berdasarkan pemanfaatan (dulu)
3. Sebagai status sosial ekonomi
4. Lebih menghargai tanah pertanian daripada rumah tempat tinggal
Fungsi Rumah di Desa:
1. Lebih menitikberatkan pada fungsi primer (berlindung & pertahanan diri)
2. fungsi sosial (berkumpul)
3. fungsi budaya (keseragaman bentuk)
Pola pemukiman di desa:
1. Social space tinggi (gotong royong)
2. Social distance rendah
3. Homogenitas penduduk (terbentuk klan)
This entry was posted
at 19.19
. You can follow any responses to this entry through the
comments feed
.
Posting Komentar